CyberCrime
Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya
menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek
sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau cybercrime.
Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal.
Jenis - Jenis CyberCrime
Berdasarkan
jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa
jenis sebagai berikut:
1)
Unauthorized
Access
2)
Illegal Contents
3)
Penyebaran virus
secara sengaja
4)
Data Forgery
5)
Cyber Espionage,
Sabotage, and Extortion
6)
Cyberstalking
7)
Carding
8)
Hacking dan
Cracker
9)
Cybersquatting
and Typosquatting
10)
Hijacking
11)
Cyber Terorism
Contoh kasus di Indonesia
- Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain
Salah satu kesulitan dari sebuah
ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang
“dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang
dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan
“password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian
tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya
jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini,
penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi
di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua
Warnet di Bandung.
- Membajak situs web
Salah satu kegiatan yang sering
dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah
deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.
Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs
web dibajak setiap harinya.
Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?
Apakah hal ini dapat ditolerir
(dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam
batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?
Berbagai
program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat
diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer
adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk
sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap
juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
Perbedaan pendapat soal substansi
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
Ada pendapat
bahwa penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE berkaitan dengan Pasal 310 KUHPidana,
yang mana unsur “di muka umum” berlaku pula dalam penyebaran informasi
elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, misalnya
informasi elektronik yang disebarkan lewat email dikatakan tidak memenuhi unsur
di muka umum karena sifatnya tertutup antar individu. Sementara, pendapat lain
bahwa unsur di muka umum tidak dapat digunakan dalam penyebaran informasi
elektronik karena kekhususan penyebaran informasi elektronik: cepat, berbagai
jalur (seperti email, web, sms), dan jangkauan yang lebih luas, sehingga
informasi elektronik yang disebarkan lewat email tidak perlu dipersoalkan dan
dikaitkan dengan unsur di muka umum, dan UU ITE menjangkau semua jenis
penyebaran informasi elektronik baik tertutup (misalnya lewat email), ataupun terbuka
(misalnya lewat website)
Dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 atas Judicial Review Pasal 27
ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008, Mahkamah Konstitusi
berpendapat bahwa “penghinaan yang diatur dalam KUHP (penghinaan off line)
tidak dapat menjangkau delik penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan
di dunia siber (penghinaan on line) karena ada unsur “di muka umum”. Dapatkah perkataan
unsur “diketahui umum”, “di muka umum”, dan “disiarkan” dalam Pasal 310 ayat
(1) dan ayat (2) KUHP mencakup ekspresi dunia maya? Memasukkan dunia maya ke
dalam pengertian “diketahui umum”, “di muka umum”, dan “disiarkan” sebagaimana
dalam KUHP, secara harfiah kurang memadai, sehingga diperlukan rumusan khusus
yang bersifat ekstensif yaitu kata “mendistribusikan” dan/atau
“mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diakses” muatan pencemaran nama
baik”.
Berdasarkan pendapat Mahkamah Konstitusi tersebut dapat disimpulkan bahwa unsur ‘di muka umum’ tidak menjadi unsur dalam penyebaran informasi elektronik. Dalam UU ITE telah diatur rumusan khusus yang bersifat ekstensif yaitu kata “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diakses”. Ketiga istilah tersebut dapat dijelaskan pengertiannya sebagai berikut: Mendistribusikan adalah perbuatan menyebarluaskan informasi atau dokumen elektronik melalui media elektronik, seperti web, mailing list. Mentransmisikan adalah perbuatan mengirimkan, memancarkan, atau meneruskan informasi melalui perangkat telekomunikasi, seperti Handphone, Email. Membuat dapat Diakses adalah perbuatan memberi peluang suatu informasi atau dokumen elektronik dapat diakses oleh orang lain, seperti membuat link atau memberitahu password suatu sistem elektronik.
Sumber Referensi:
http://www.scribd.com/doc/31527945/Jenis-Cybercrime
http://www.ronny-hukum.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar