EP-TSI (Tugas 4)




Saat ini Teknologi Informasi (TI) berkembang sangat pesat. Secara tidak langsung dinamika industri di bidang ini juga meningkat dan menuntut para profesionalnya rutin dan berkesinambungan mengikuti aktifitas menambah ketrampilan dan pengetahuan baru. Perkembangan industri TI ini membutuhkan suatu formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan profesi yang berkaitan dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatannya.

Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk dibentuknya suatu standar profesi di bidang tersebut. Para profesional TI, sudah sejak lama mengharapkan adanya suatu standard kemampuan yang kontinyu dalam profesi tersebut. Jika dikaji lebih lanjut, standard yang tepat dan teliti untuk profesi ini hanya akan memiliki sedikit relevansi jika tidak adanya proses yang menjamin kemutakhiran pengetahuan profesi TI.

Secara logis dapat dikatakan, seseorang yang memenuhi persyaratan pengetahuan dan ketrampilan beberapa tahun lalu, belum tentu dapat memenuhi persyaratan sebagai profesional TI di masa kini.

IPKIN selaku perhimpunan masyarakat komputer dan Informatika di Indonesia telah membuat beberapa langkah untuk memasyarakatkan standardisasi profesinya.

Langkah-langkah yang telah disusun tersebut ada beberapa pentahapan :
  1. Penyusunan kode etik profesional Teknologi Informasi,
  2. Penyusunan klasifikasi pekerjaan (Job) Teknologi Informasi,
  3. Penerapan mekanisme sertifikasi untuk professional Teknologi Informasi,
  4. Penerapan sistem akreditasi untuk pusat pelatihan dalam upaya pengembangan profesi,
  5. Penerapan mekanisme re-sertifikasi.

Untuk memasyarakatkan standarisasi profesi TI, diperlukan media promosi yang dapat berupa radio, majalah, internet atau bahkan televisi. Terlebih lagi adalah penting untuk mempromosikan standard ini ke pada institusi pendidikan, terutama bagian kurikulum karena pendidikan dalam bidang TI harus disesuaikan agar cocok dengan standard yang akan diterapkan dalam industri.

Promosi ini memiliki berbagai sasaran dan pada tiap-tiap sasaran mempunyai tujuan yang ingin dicapai:
  1. Pemerintah, untuk memberi saran dan pembuat kebijakan sebagai usaha pengembangan Sumber Daya Manusia khususnya di bidang TI.
  2. Pemberi kerja, untuk membangkitkan kesadaran diantara para pemberi kerja tentang nilai-nilai dari standard profesional dalam meningkatkan kualitas profesional TI.
  3. Profesional TI, untuk mendorong agar profesional TI melihat nilai-nilai standard dalam profesi dan karir mereka.
  4. Institusi dan Penyusun kebijakan pendidikan, untuk memberi saran pada pembentukan kurikulum agar dapat memenuhi kebutuhan dan standard profesional TI.
  5. Masyarakat umum, untuk menyadarkan pada masyarakat umum bahwa standard profesional adalah penting dalam menghasilkan produk dan jasa yang berkualitas.
Instansi pemerintah telah mulai melakukan pekerjaan dalam bidang TI. Bagaimanapun juga klasifikasi pekerjaan tersebut masih belum dapat mengakomodasikannya. Terlebih lagi, deskripsi pekerjaan setiap klasifikasi pekerjaan masih tidak jelas dalam membedakan setiap pekerjaan. Ada beberapa industri mempunyai klasifikasi pekerjaannya sendiri dan telah mengembangkan klasifikasi pekerjaan sendiri. Hal ini mengesankan belum adanya standarisasi sehingga menimbulkan kesulitan bagi para profesional TI.

Komponen pokok yang harus diperhatikan dalam menentukan standard profesi adalah kompetensi. Kompetensi di sini mencakup :
  1. Pendidikan yang berkaitan dengan profesinya,
  2. Pengetahuan dan ketrampilan dibidang yang bersangkutan,
  3. Working attitude (sikap kerja),
  4. Kemampuan komunikasi dan sosial serta training.


Membatasi Profesional TI Asing

Standard kompetensi itu diharapkan dapat memberikan sumbangan yang sangat berarti dalam dunia TI. Dengan adanya kebutuhan untuk mewujudkan dan menjaga standard profesional yang tinggi tersebut, diharapkan standarisasi yang telah terbentuk nantinya akan memberikan banyak manfaat yang sejalan dengan model Link and Match, serta mendukung era perdagangan internasional. Disamping itu, dengan menerapkan model standard yang telah diakui, tenaga TI lokal akan diakui secara regional. Perusahaan Multinasional akan mengakui keahlian tenaga TI tersebut.

Ini akan memberikan nilai tambah bagi tenaga TI lokal. Berkaitan dengan adanya freedom of movement dari tenaga kerja, standard nasional yang memenuhi standard regional ini diharapkan dapat membatasi masuknya profesional TI asing, serta menjadikan lebih diakuinya kemampuan profesional TI nasional.

Bagaimanapun juga dalam pengimplementasian model standarisasi ini, keterlibatan pemerintah haruslah dipertimbangkan karena ini merupakan kepentingan nasional. Mungkin melalui Departemen Pendidikan & Kebudayaan dan Departemen Tenaga Kerja serta Departemen Perdagangan & Industri, proses standarisasi ini dapat dilaksanakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar