PROPOSAL UMUM
Proposal adalah suatu bentuk rancangan
kegiatan yang dibuat dalam bentuk formal dan standar. Untuk memudahkan
pengertian proposal yang dimaksud dalam tulisan ini, kita dapat membandingkannya dengan
istilah “Proposal Penelitian” dalam dunia ilmiah (pendidikan) yang disusun oleh
seorang peneliti atau mahasiswa yang akan membuat penelitian (skripsi, tesis,
disertasi). Dalam dunia ilmiah, proposal adalah suatu rancangan desain penelitian (usulan
penelitian) yang akan dilakukan oleh seorang peneliti tentang suatu bahan penelitian. Bentuk
“Proposal Penelitian” ini, biasanya memiliki suatu bentuk , dengan
berbagai standar tertentu seperti penggunaan bahasa, tanda baca, kutipan dll.
Proposal
yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah “Proposal Umum” yang sering digunakan sebagai usulan atau
rancangan kegiatan. Bentuk proposal ini memiliki banyak kemiripan dengan
model “Proposal Penelitian” yang digunakan dalam dunia ilmiah, namun karena sifatnya yang lebih umum
maka “Proposal Umum” biasanya lebih lentur dalam penggunaan bahasa dan tidak terlalu kaku dalam
aturan penulisan. Namun, walaupun lebih “bebas”, penulisan “Proposal Umum” tetap
harus mengindahkan kaidah-kaidah dan sistematika tertentu, agar dapat dengan
mudah dimengerti oleh orang-orang yang membaca proposal tersebut.
Secara
mendasar, harus di garis bawahi bahwa penulisan proposal hanya salah satu dari sekian banyak tahap perencanaan.
Penulisan proposal adalah suatu langkah penggabungan dari berbagai perencanaan yang telah dibuat dalam tahap-tahap
sebelumnya.
Sistematika Penuliasan Proposal
1.
Pendahuluan, yang terdiri dari:
a.
Latar Belakang
b.
Maksud dan Tujuan
c.
Dasar Kegiatan
2.
Isi Proposal, yang
terdiri dari:
a.
Tema Kegiatan
b.
Macam Kegiatan
c.
Peserta
d.
Waktu dan Tempat
Pelaksanaan
e.
Susunan Kepanitiaan
f.
Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
3.
Estimasi Biaya, yang
terdiri dari:
a.
Biaya Pengeluaran
b.
Sumber Dana
4.
Penutup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar